Limbah medis adalah hasil buangan dari suatu aktivitas medis Limbah medis harus sesegera mungkin diolah setelah dihasilkan dan penyimpanan menjadi pilihan terakhir jika limbah tidak dapat langsung diolah.[1] Faktor penting dalam penyimpanan limbah medis adalah melengkapi tempat penyimpanan dengan penutup, menjaga areal penyimpanan limbah medis tidak tercampur dengan limbah non-medis, membatasi akses lokasi, dan pemilihan tempat yang tepat. [2]
Limbah medis yang berada di RSUD Kota Malang ditangani oleh pihak ke tiga yaitu PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) dimana pihak tersebut akan mengambil limbah untuk kemudian disalurkan ke tempat pemusnahan yang berada pada kantor PT PRIA. PT.Putra Restu Ibu Abadi sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengolahan, pemanfaatan dan pengangkutan limbah B3. Penyimpanan Limbah sendiri tidak boleh disimpan dalam kurun waktu lebih dari 2 hari, oleh karena itu limbah B3 di RSUD Kota Malang diambil oleh PT PRIA pada hari Senin, Rabu, dan Jumat pada pagi hari atau siang hari. Petugas Sanitarian RSUD Kota Malang bekerjasama dengan pihak PT PRIA untuk menangani Limbah B3 sejumlah 50kg perharinya.
Sumber :
- ^ (Inggris) Singh VP, et al. 2007. Biomedical Waste Management – An Emerging Concern in Indian Hospitals. Ind J Forensic Med Toxicol 1:7-12.
- Paramita N. 2007. Evaluasi pengelolaan sampah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Presipitasi 2 (1): 51-55.