Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Kesehatan

Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis, pemantauan dan pengembangan Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan.

Untuk melakukan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :

  1. Merencanakan kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan berdasarkan program RSUD;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan bidang pelayanan penunjang dan sarana pelayanan kesehatan;
  3. Pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan penunjang meliputi layanan farmasi, radiologi, gizi, laboratorium, bank darah, dan sterilisasi;
  4. Pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan sarana pelayanan kesehatan meliputi layanan laundry, pemulasaran jenazah, teknik dan pemeliharaan sarana, pengelolaan air bersih dan limbah, ambulan, jaringan komunikasi, dan gas medis;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi Perjanjian kinerja dan Pelaporan Capaian Kerja; 
  6. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas pokoknya.


Kembali ke Tugas Pokok dan Fungsi