Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah suatu unit fungsional untuk melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan, agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan alat kesehatan RS selalu berada dalam keadaan layak pakai guna menunjang pelayanan kesehatan yang paripurna dan prima kepada pasien.

IPSRS pada RSUD Kota Malang ada 3 bagian :

  1. Listrik : Mempunyai tugas memperbaiki dan memelihara lampu, genset, dan alat-alat yang berhubungan dengan listrik.
  2. Sipil : Mempunyai tugas bertanggung jawab dengan sarana dan prasarana di Rumah Sakit seperti bangunan gedung.
  3. ATEM : Mempunyai tugas memperbaiki dan memelihara alat kesehatan yang ada do Rumah Sakit seperti x-ray konventional, USG, Dental Unit, Ventilator.