Tugas Pokok dan Fungsi
Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksut diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Kembali ke Tugas Pokok dan Fungsi