Tugas Pokok dan Fungsi
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksut diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kembali ke Tugas Pokok dan Fungsi