berita

Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Salam tahes #nawakmbois

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Satuan Tugas Penanganan Covid yang berlaku mulai 08 Maret 2022 menyebutkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai dengan info pada gambar.



Bagi yang belum vaksin dikarenakan alasan penyakit komorbid wajib membawa surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mendapatkan vaksin dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu

#rsudkotamalang
#pemkotmalang
#malang
#ppdn

Related posts
berita

PJ Walikota Malang Kunjungi RSUD Kota Malang

RSUD Kota Malang – Saat melakukan kunjungan ke RSUD Kota Malang, Pj. Walikota Malang Dr. Ir.
Read more
berita

In-House Training Teknik Asepsis dan Sosialisasi Medical Error

Salam tahes #nawakmbois Teknik aseptik/asepsis adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah…
Read more
berita

Kolaborasi RSUD Kota Malang dan Dinkes Malang dalam Lomba Senam Malang Seger 2022

Salam Tahes #nawakmbois Selamat Kepada Tim Kolaborasi RSUD Kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota…
Read more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *