Salam tahes #nawakmbois
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Satuan Tugas Penanganan Covid yang berlaku mulai 08 Maret 2022 menyebutkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai dengan info pada gambar.
Bagi yang belum vaksin dikarenakan alasan penyakit komorbid wajib membawa surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mendapatkan vaksin dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu