Tugas Pokok dan Fungsi
Sub Bagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerjasama, hubungan masyarakat, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan serta pengelolaan administrasi kepegawaian RSUD.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. Perencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha berdasarkan program RSUD;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi umum meliputi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kerjasama, hubungan masyarakat, rumahtangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulan dalam jabatan, usulan pension, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, sasaran kinerja pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji aparatur sipil negara, gaji berkala, kesejahteraan, mutase dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  4. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran;
  5. Penyiapan bahan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan;
  6. Pelaksanaan ketatausahaan keuangan;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan akutansi keuangan;
  8. Penyiapan bahan administrasi Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD;
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  10. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan, pemeliharaan, serta pengamanan perlengkapan dan aset;
  11. Penyiapan bahan pelaksanaan pengadministrasian aset dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
  12. Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghapusan serta penatausahaan barang milik daerah;
  13. Pengoordinasian penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur;
  14. Penyiapan bahan survei kepuasan masyarakat;
  15. Pelayanan pengaduan masyarakat;
  16. Pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi rencana kegiatan dan anggaran, perjanjian kinerja, pelaporan capaian kinerja;
  17. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksaan tugas dan fungsi subbagian tata usaha; dan
  18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh direktur sesuai dengan bidang tugasnya.


Kembali ke Tugas Pokok dan Fungsi