Tugas Pokok dan Fungsi
Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan
Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan melaksanakan tugas pokok perumusan kebijakan umum pelayanan medis, melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan visum et repertum, inventarisasi dan analisis kebutuhan tenaga, sarana, prasarana medis, dan keperawatan.
Untuk melakukan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan mempunyai fungsi :
- Perencaan kegiatan dan anggaran Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan berdasarkan program RSUD;
- Penyiapan bahan pelaksanaan bidang pelayanan medis dan keperawatan;
- Pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan medis dan non medis. pelayanan rujukan, pelayanan dan asuhan keperawatan pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat darurat, instalasi rawat inap, instalasi keperawatan intensif dan instalasi bedah sentral;
- Pengumpulan dan penyusunan bahan pengelolaan pelayanan rehabilitasi medis, visum et repertum, dan pelayanan medis persalinan;
- Pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi perjanjian kinerja dan pelaporan capaian kinerja;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas pokoknya.