Artikel

Memiliki Penyakit Komorbid? Amankah menerima vaksinasi Covid-19 (Coronavac)?

#nawakmbois

Program vaksinasi Covid-19 jenis Coronavac sudah berjalan. Dari kalangan pemerintahan hingga tenaga kesehatan telah menerima vaksinasi. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) menyusun revisi rekomendasi untuk pemberian vaksinasi dengan mempertimbangkan upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas; Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan preacution Coronavac; Kesepakatan para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19; izin dari Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun dan fakta bahwa per tanggal 08 Februari 2021 tidak ditemukan KIPI yang bermakna pada hampir 1 juta orang yang telah divaksinasi.

Kriteria bagi individu dengan komorbid yang belum layak diberikan vaksinasi ,yakni timbulnya reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin  Coronavac.

Selanjutnya individu dengan penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis. Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun  hematologi dan inflammotory bowel disease (lBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.

lndividu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.

lndividu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.

Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali

Kondisi yang berada diluar kriteria diatas, maka layak untuk diberikan vaksin Coronavac. Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-

Individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi froilty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH. Jika nilai yang diperoleh diatas 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi Coronavac.

 

Dikutip dari Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 (Coronavac) pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/Komorbid (Revisi 9 Februari 2021)

Related posts
Artikel

Elektroensefalogram (EEG) dan Elektro Neuro-Miografi (ENMG)

RSUD Kota Malang Kini Punya Alat Diagnostik Aktivitas Listrik Otak, Syaraf dan…
Read more
Artikel

Perawatan Kulit dengan Laser

RSUD KOTA MALANG- RSUD Kota Malang sudah melengkapi layanan perawatan kulit yang memadai.
Read more
Artikel

Apa itu Cerebral Parsy?

Salam tahes #nawakmbois Kondisi cerebral palsy ditandai dengan beberapa perilaku pada bayi saat…
Read more

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *