#nawakmbois
Kementerian Kesehatan akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lansia atau usia 60 tahun ke atas. Hal ini dapat dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pada Minggu, 07 Februari 2021 terkait penggunaan vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac bagi lansia.
Berdasarkan konferensi pers secara virtual Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPOM mengeluarkan izin vaksin untuk bisa diberikan bagi kelompok lansia sesuai uji klinis ke-3 di negara-negara di luar Indonesia.
Pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok lansia diutamakan bagi tenaga kesehatan sebanyak 11.600 orang di seluruh Indonesia. Tenaga medis berusia lanjut menjadi prioritas dikarenakan profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19 dan usia mereka yang rentan.
Pemberian vaksinasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 tanpa terkecuali.
Pemberian vaksinasi dilaksanakan dalam dua tahap dengan selang waktu 28 hari. Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibody baru. Dosis kedua berfungsi sebagai booster untuk meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibody yang terbentuk semakin kuat dan optimal.
Pelaksanaan vaksinasi akan diberikan kepada kelompok lansia kategori non-nakes, secara paralel berdasarkan tingkat kematian mencapai 50% lebih akibat terjangkit virus Covid-19