Site icon RSUD Kota Malang

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud RSUD mempunyai fungsi:

2. Susunan Organisasi RSUD Kota Malang, terdiri dari :

Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian dan Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas  pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi

Untuk uraian Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing bagian bisa dilihat dengan mengklik tombol di samping:

Direktur


Direktur

Seksi Pelayanan Medis dan Keperarawatan


Yanmed

Kelompok Jabatan Fungsional


Fungsional

Sub Bagian Tata Usaha


TU

Seksi Pelayanan Penunjang Sarana dan Prasana


Penunjang

Exit mobile version