Tugas Pokok dan Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud RSUD mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pelayanan medis;
- penyelenggaraan pelayanan Penunjang Medis dan non medis;
- penyelenggaraan pelayanan dan Asuhan Keperawatan;
- penyelenggaraan pelayanan Rujukan;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan penelitian dan Pengembangan;
- penyelenggaraan pelayanan Administrasi umum dan Keuangan.
2. Susunan Organisasi RSUD Kota Malang, terdiri dari :
- Direktur;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan;
- Seksi Pelayanan Penunjang dan Sarana Pelayanan Kesehatan;dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian dan Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Untuk uraian Tugas Pokok dan Fungsi dari masing-masing bagian bisa dilihat dengan mengklik tombol di samping: