Site icon RSUD Kota Malang

Direktur

dr. Rina Istarowati

Tugas Pokok dan Fungsi Direktur

Direktur mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktur RSUD mempunyai fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan perorangan;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan prosedur tetap pelayanan kesehatan perorangan paripurna;
  4. Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan prosedur tetap pelayanan kesehatan perorangan masyarakat;
  5. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Pelaksanaan pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  8. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  9. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  10. Pelaksanaan pendataan potensi retribusi daerah
  11. Pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak daerah;
  12. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  13. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  14. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  15. Pelaksanaan pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  16. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan kesehatan masyarakat;
  17. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  18. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  19. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokoknya.


Kembali ke Tugas Pokok dan Fungsi

Exit mobile version