Senin, 1 September 2020 telah dilaksanakan Rapat Kordinasi Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 yang diadakan di ruang Majapahit RSUD Kota Malang. Dari hasil rapat tersebut, telah :
- Untuk pembagian dari jumlah klaim yang diterima 60 % dimasukkan ke Jasa Sarana dan 40 % dibagikan untuk Jaspel
- Untuk pembagian Jaspel dibagi dalam 2 kategori yaitu 80 % dibagikan untuk petugas yang langsung menangani pasien covid dan 20 % dibagikan untuk petugas yang tidak langsung menangani pasien covid
Petugas / unit yang termasuk kategori penanganan langsung dalam covid-19 yaitu :
- DPJP pasien covid
- Perawat yang menangani pasien covid
- IGD
- Ruang isolasi, Irna 2, Irna 3
- Poli Covid
- Laboratorium
- Radiologi
- Gizi
- Farmasi
- CSSD
- Laundry
- Sanitarian
- Pemulasaran jenazah
- TPP
- Driver
Petugas / unit yang termasuk kategori penanganan tidak langsung :
- Tim Covid
- IPSRS
- Manajemen
- Rekam medis
- Tim Jaspel
- Tim Casemix
- Dan lain-lain
Untuk indexing petugas yang langsung kontak dengan pasien harus lebih besar, tidak dipengaruhi indikator ASN/NON ASN, lama kerja, gaji, dan lain-lain. Skala yang digunakan 1 sampai 4. Indikator yang digunakan yaitu:
- Kegawatan
- Resiko
- Lama penanganan/kontak dengan pasien
- Posisi / unit kerjanya