#nawakmbois
Jumlah kasus COVID-19 semakin meningkat mencapai lebih dari 90.000 kasus. Kondisi tersebut jika tidak diimbangi dengan ketersediaan ruang perawatan isolasi, dapat menjadi risiko terhadap keselamatan pasien. Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YR.03.03/III/4643/2020, adanya lonjakan kasus COVID-19 yang menjadikan tingginya beban rumah sakit dalam pelayanan pasien maka setiap rumah sakit perlu meningkatkan pelayanan terhadap pasien COVID-19.
Adapun upaya untuk mengatasi hal tersebut rumah sakit diharapkan mampu melakukan pemilahan perawatan pasien COVID-19 sesuai dengan manajemen klinis yang telah disusun berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020. Semua rumah sakit dapat memberikan pelayanan bagi pasien COVID-19 tanpa terkecuali, dan jika harus melakukan rujukan untuk memastikan pasien dalam kondisi stabil dan layak rujuk. Kapasitas ruang isolasi dan ICU khusus pasien COVID-19 dilakukan penyesuaian jumlah tempat tidur sebesar 30% – 35% dari total tempat tidur jika terjadi lonjakan kasus.
Upaya untuk menurunkan angka kesakitan dan tidak terjadi kematian pada tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan menghitung beban kerja tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dalam menangani pasien COVID-19. Bagi pasien dengan gejala ringan dilakukan advokasi untuk melakukan isolasi mandiri dengan pemantauan ketat oleh fasilitas pelayanan terdekat dari tempat tinggal.
Fasilitas isolasi mandiri ”Safe House” di Jalan Kawi no. 41, Kota Malang merupakan fasilitas isolasi mandiri yang disediakan Pemerintah Kota Malang yang dikelola oleh RSUD Kota Malang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Malang dalam melakukan isolasi mandiri dengan surat rekomendasi dari Puskesmas setempat.