Site icon RSUD Kota Malang

Kriteria Kelompok yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin Covid-19 Sinovac

#nawakmbois

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Sinovac  tahap pertama bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD Kota Malang telah dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan 01 Februari 2021 di Aula Majapahit RSUD Kota Malang. Alur penerimaan vaksin ini adalah calon penerima melakukan registrasi ulang dengan membawa KTP asli dan mengisi Formulir Persetujuan Tindakan Vaksinasi Covid-19 Sinovac  sebagai lembar persetujuan dalam pelaksanaan pemberian vaksin.

Selain itu, peserta perlu mengisi identitas pada lembar skrining pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisi kesehatan penerima vaksin. Pemeriksaan kesehatan awal atau skrining ini dilakukan oleh petugas dengan melakukan pemeriksaan tanda vital seperti tekanan darah, suhu tubuh, pengukuran detak jantung, pengukuran kadar oksigen dalam darah dan berat badan.

Setelah pemeriksaan tanda vital, calon penerima vaksin dilakukan skrining Riwayat penyakit yang pernah dialami. Adapaun kriteria kelompok yang tidak dapat diberikan vaksinasi Covid-19 antara lain, pernah terkonfirmasi menderita Covid-19; mengalami gejala ISPA; pernah kontak erat dengan suspek/konfirmasi yang sedang menjalani perawatan Covid-19; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; menderita penyakit jantung coroner atau gagal jantung; menderita penyakit autoimun sistematik; menderita penyakit ginjal, penyakit saluran pencernaan, penyakit hipertiroid/hipotiroid karena auto imun, penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penyakit diabetes melitus; pernah menderita penyakit HIV; memiliki Riwayat penyakit paru (TBC, asma, PPOK).

Exit mobile version